Monday, July 2, 2007

Korban Tak Bisa Dipaksa

PPP Menilai Penanganan Lapindo sebagai Bukti Kegagalan Pemerintah

SIDOARJO, KOMPAS - Pemerintah tidak bisa memaksa seluruh korban lumpur Lapindo Brantas Inc menerima skema ganti rugi tanah dan bangunan yang sama. Sebab, setiap korban memiliki perhitungan masing-masing yang layak diperhatikan.

Demikian pendapat Ketua Ikatan Psikologi Klinis Surabaya Josephine MJ Ratna dan sosiolog dari Universitas Airlangga Musta’in yang dihubungi terpisah, Minggu (1/7), berkait perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Bupati Sidoarjo agar para pengungsi korban lumpur meninggalkan Pasar Baru Porong dan menerima skema ganti rugi.

"Jika ada yang menuntut hal yang berbeda, mereka tidak boleh dikatakan tidak setia kawan dengan yang lainnya. Mereka tentunya memiliki pertimbangan yang bisa dipakai untuk melanjutkan hidupnya," kata Josephin.

Para pengungsi di Pasar Baru Porong, katanya, kebanyakan dari Desa Renokenongo. Mereka pasti sudah memikirkan akibatnya kalau menerima skema ganti rugi dari Lapindo dan mengambil uang kontrakan dua tahun.

Uang muka ganti rugi 20 persen tak akan cukup untuk membeli rumah baru. Selain itu, dengan menerima uang kontrakan, hidup mereka tak akan terjamin. "Rumah kontrakan akan jauh dari tempat bekerja dan anak-anak sekolah. Kalau mengontrak, juga akan ada uang untuk listrik atau air. Padahal, beberapa dari mereka pekerjaannya sudah hilang, ikut terendam lumpur. Kalau di pasar mereka mendapatkan makanan atau air gratis," katanya.

Sementara itu, 50 pengungsi di Pasar Porong, kemarin, berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan korban lumpur dari Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera 1 yang sudah berada di Jakarta sejak Senin pekan lalu.

Sumber:
Kompas.Com, Kamis, 2 Juli 2007

No comments:

Post a Comment